PravadaNews – Sidang lanjutan perkara dugaan illegal access terhadap server PT Indodax Nasional Indonesia dengan terdakwa Deflorio Arya Nizam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026), ditunda lantaran saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak datang ke persidangan.
Penundaan tersebut dimanfaatkan tim kuasa hukum Nizam untuk menyampaikan keberatan terhadap ahli yang akan dihadirkan JPU. Penasihat hukum Nizam, Wa Ode Nur Zainab, mengungkap adanya kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ahli yang menjadi dasar pemeriksaan penyidik.
“Kami keberatan terhadap ahli yang diajukan JPU. Tadi kami tanyakan apakah ahli ini dihadirkan berdasarkan BAP yang pernah diberikan di hadapan penyidik. Katanya iya, tetapi BAP-nya itu jelas menunjukkan tanggal yang backdated,” kata Wa Ode usai persidangan.
Menurut Wa Ode, BAP ahli beserta berita acara sumpah tercatat bertanggal 5 Juni 2024. Sementara laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan perkara tersebut baru diterbitkan pada 10 Oktober 2024.
“Tanggal 5 Juni 2024, sementara LP-nya itu 10 Oktober 2024. Berita acara sumpahnya pun demikian. Artinya, ini bukan backdated biasa, bisa saja ini bagian daripada skenario,” ungkap Wa Ode.
Atas temuan tersebut, Wa Ode meminta agar dugaan kejanggalan dalam dokumen penyidikan menjadi perhatian majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, dengan hakim anggota I Ketut Darpawan dan Lely Triantini. Ia juga meminta keberatan pihaknya dicatat dalam berita acara persidangan.

Tak hanya menyoroti dugaan backdated, Wa Ode menduga ada upaya membangun narasi yang tendensius dalam proses penyidikan. Rangkaian peristiwa yang dituangkan dalam BAP sambung Wa Ode justru tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
“Narasi-narasi yang dibangun dalam peristiwa hukum oleh penyidik di dalam BAP itu semua rangkaian peristiwa yang tidak terbukti sama sekali. Sangat tendensius, tanpa bukti apa pun,” tegas Wa Ode.
Wa Ode menilai kondisi tersebut bakal menjadi persoalan karena ahli nantinya diminta memberikan pendapat berdasarkan fakta-fakta yang belum terbukti di persidangan.
“Bagaimana ahli diminta memberikan pendapat terhadap fakta-fakta yang ternyata tidak relevan atau tidak benar. Tentu keterangan ahli yang dibangun dari fakta seperti itu juga patut dipertanyakan,” ujarnya.
Wa Ode menambahkan, penundaan sidang semakin memperpanjang ketidakpastian hukum bagi kliennya yang telah menjalani penahanan sejak pertengahan Mei 2026. Pasalnya, perkara yang diyakini memiliki alat bukti kuat seharusnya dapat dibuktikan secara cepat di persidangan.
“Jadi ini persidangan tertunda-tunda sedemikian rupa. Ini sangat merugikan karena tidak segera ada kepastian hukum buat klien kami,” kata Wa Ode.















