PravadaNews – Kejaksaan Agung membeberkan dasar penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penjelasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Tim hukum Kejagung menyatakan status tersangka Lodewyk ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP 35 tertanggal 3 Juli 2026. Penetapan tersebut disebut telah memenuhi syarat pembuktian yang diperlukan.
Menurut Kejagung, penyidik telah mengumpulkan empat alat bukti sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Alat bukti itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen.
Barang bukti elektronik yang dimaksud berupa percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya. Penyidik menyebut seluruh alat bukti itu menunjukkan keterkaitan Lodewyk dengan dugaan korupsi tata kelola MBG pada 2025-2026.
“Penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya), dan barang bukti dokumen,” kata Tim Hukum Kejagung dalam sidang Praperadilan dengan agenda jawaban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Tim Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Tahapan penyelidikan hingga penyidikan disebut dilakukan secara berjenjang.
Penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 15 Februari 2026. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan melalui surat perintah pada 29 Mei 2026.
Dalam tahap penyidikan, penyidik kembali mengumpulkan berbagai alat bukti. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya.
Kejagung juga menyatakan Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Langkah itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Karena itu, Kejagung membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa alat bukti dan tanpa pemeriksaan sebagai saksi. Tim hukum menyebut tuduhan tersebut tidak benar.
“Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” ucapnya.
Dalam persidangan, Kejagung turut mengungkap proses penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil pemeriksaan itu menyatakan terdapat kerugian negara dalam tata kelola program MBG.
Berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu BPKP, program MBG disebut mengalami pemborosan hingga Rp10,5 triliun per tahun. Namun, Kejagung menegaskan besaran kerugian negara dan unsur niat jahat merupakan materi pokok perkara yang tidak diperiksa dalam praperadilan.
“Sementara pemeriksaan Praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara,” katanya.
Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Permohonan tersebut dinilai kabur atau obscuur libel serta diajukan secara prematur.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sedikitnya tujuh tersangka. Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain itu juga Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, dengan dugaan penyimpangan tata kelola MBG yang antara lain mencakup penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat dan dugaan mark up pengadaan sejumlah barang operasional.















