PravadaNews – Kenaikan remunerasi hakim hingga 280 persen yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan dinilai belum cukup untuk memberantas praktik mafia peradilan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai persoalan tersebut memiliki akar masalah yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar rendahnya kesejahteraan hakim.
Fickar mengatakan kenaikan gaji memang dapat meningkatkan kesejahteraan hakim, tetapi tidak otomatis menghilangkan peluang terjadinya korupsi dalam proses peradilan.
Menurut dia, praktik mafia peradilan tetap dapat muncul ketika kekuasaan tidak diimbangi dengan pengawasan yang efektif.
“Ya berapa pun dinaikkan gaji para penegak hukum, termasuk hakim, mafia peradilan akan tetap ada,” kata Fickar dikutip Senin (17/8/2026).
Dia menjelaskan terdapat faktor lain yang ikut memengaruhi munculnya praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan peradilan. Salah satunya adalah keserakahan oknum yang memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Di samping karena keserakahan para oknumnya, juga karena hukum alam yang menyatakan power tends to corrupt,” ujarnya.
Menurut Fickar, prinsip tersebut menggambarkan bahwa kekuasaan selalu memiliki potensi untuk melahirkan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Bahkan, kekuasaan dalam lingkup yang kecil sekalipun tetap membutuhkan mekanisme pengawasan agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Bersama kekuasaan sekecil apa pun, di situ ada korupsi penyalahgunaan kekuasaan,” kata dia.
Fickar menilai kondisi tersebut membuat pengawasan menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan yang bersih. Tanpa pengawasan yang kuat dan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan tidak dengan sendirinya menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum akan terbebas dari praktik koruptif.
Dia mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme pengawasan terhadap hakim. Salah satunya melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang telah ada sejak lama sebagai instrumen pengawasan internal terhadap hakim.
“Hakim sendiri sudah punya Bawas sejak adanya Mahkamah Agung, itu artinya meski ada lembaga pengawasan tetap saja korupsi terjadi,” ujarnya.
Menurut Fickar, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa persoalan mafia peradilan tidak dapat diselesaikan hanya dengan membenahi satu aspek. Perbaikan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem pengawasan dan penindakan terhadap setiap penyalahgunaan kewenangan.
Dia juga menyinggung persoalan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman yang pernah terjadi dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia. Menurut Fickar, intervensi tidak hanya datang dari kekuasaan, tetapi juga dapat berkembang melalui kekuatan uang.
“Isu mulai gaji kecil sampai kebebasan kekuasaan yang diintervensi oleh kekuasaan eksekutif, terutama pada masa Orba, tetap saja, bahkan intervensi uang lebih gencar,” kata Fickar.
Intervensi uang tersebut, menurut dia, dapat berlangsung melalui praktik pemerasan maupun suap terhadap hakim. Kondisi itu memperlihatkan bahwa meningkatkan gaji hakim tanpa membangun pengawasan yang efektif belum cukup untuk memutus mata rantai mafia peradilan.
Karena itu, Fickar menilai kebijakan peningkatan remunerasi hakim harus ditempatkan sebagai salah satu bagian dari agenda reformasi peradilan, bukan sebagai solusi tunggal.
Supremasi hukum baru dapat dirasakan masyarakat apabila kesejahteraan hakim, independensi kekuasaan kehakiman, pengawasan, dan penindakan terhadap korupsi berjalan secara bersamaan.















