PravadaNews – Film Resident Evil, Fall 2: Deadpoint, hingga Detective Conan the Movie: Fallen Angel of the Highway menjadi sejumlah film impor yang hadir di layar bioskop Indonesia pada September 2026.
Film-film tersebut menjadi bagian dari peredaran karya asing di Indonesia yang berjalan bersama film nasional dalam industri bioskop. Lalu, apa yang dimaksud dengan film impor dan bagaimana pemerintah mengatur keberadaannya di layar bioskop Indonesia?
Film impor merupakan film yang diproduksi oleh pihak asing dan masuk ke Indonesia melalui kegiatan impor untuk diedarkan serta dipertunjukkan kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, kegiatan impor film dilakukan oleh pelaku usaha impor film yang berbadan hukum Indonesia.
Selain film Hollywood seperti Avatar: Fire and Ash, film impor juga berasal dari berbagai negara lain seperti Korea Selatan dan Jepang. Karya-karya ini masuk melalui mekanisme distribusi resmi sebelum dapat ditayangkan di bioskop Indonesia.
Pemerintah tidak melarang keberadaan film impor, tapi mengatur peredarannya agar tidak mengurangi ruang bagi film nasional. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
“Pemerintah wajib membatasi film impor dengan menjaga proporsi antara film impor dan film Indonesia guna mencegah dominasi budaya asing,” isi Pasal 41 ayat (2) UU Perfilman tersebut, Senin (7/9/2026).
Aturan ini menjadi dasar pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara film asing dan karya nasional.
Selain pembatasan proporsi, Pasal 41 ayat (1) UU Perfilman juga mengatur “Pemerintah wajib mencegah masuknya film impor yang bertentangan dengan nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa”.
Pengaturan mengenai film impor kemudian diperjelas melalui Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film. Aturan itu mencakup mekanisme kegiatan impor, peredaran, serta pertunjukan film kepada masyarakat.
Meski film impor menjadi bagian dari pasar bioskop Indonesia, film nasional tetap mampu menarik perhatian penonton. Pada 2025, film Jumbo mencatat sekitar 10,2 juta penonton, sedangkan Agak Laen: Menyala Pantiku! mencapai sekitar 9,8 juta penonton.
Tingginya angka penonton pada kedua film nasional tersebut menjadikannya bersaing ketat dengan perolehan penonton film-film impor yang tayang pada periode yang sama. Hal ini memperlihatkan dinamika pasar bioskop domestik yang aktif diisi oleh karya lokal maupun asing.















