PravadaNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS). Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp4,09 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan nilai kerugian tersebut berasal dari perbuatan tersangka Sudianto alias Aseng dan pihak terkait. Penghitungan itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP tertanggal 11 September 2026.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 11 September 2026, perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Sementara itu, penyidik Kejagung telah menyita sejumlah aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara. Nilai aset yang telah disita ditaksir mencapai Rp350 miliar.
Aset tersebut terdiri atas kapal laut dan alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik menyita sembilan tugboat, tujuh kapal tongkang, 46 dump truck, 10 ekskavator, dua buldoser, serta tiga kendaraan operasional Triton.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah kendaraan pribadi. Aset tersebut berupa satu Lamborghini, satu Toyota Fortuner VRZ, dan satu Toyota Camry.
Penyidik juga menyita aset properti milik para tersangka. Aset tersebut terdiri atas empat bidang tanah dan bangunan serta dua bidang tanah kosong yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasus dugaan korupsi ini berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. Kejagung kini telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tahap II dilakukan dengan membawa lima tersangka dalam perkara tersebut. Selain Aseng, mereka yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Anang menjelaskan dugaan penyimpangan bermula pada 2017 ketika PT QSS disebut tidak melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah izinnya. Para tersangka justru diduga mengambil dan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi dengan memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS.
“Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020-2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya, serta dilakukan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tutur Anang.
Dalam perkara ini, PT QSS juga disebut tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter. Padahal, fasilitas tersebut menjadi syarat wajib dalam perizinan ekspor mineral mentah.
“PT QSS sejatinya tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib perizinan ekspor,” ungkap Anang.
Untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut, penyidik telah mengantongi keterangan dari 113 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
Setelah pelimpahan tahap II, pengelolaan aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan. “Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan,” pungkas Anang.















