Pravadanews – Masuknya beras secara ilegal ke Indonesia menjadi persoalan serius dalam pelanggaran kepabeanan. Pasalnya, praktik tersebut, terlebih banyak dari petani yang menggantungkan penghasilannya dari sektor pertanian dalam negeri.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan, terdapat sekitar 115 juta petani yang bisa dirugikan akibat beras ilegal yang terus masuk ke Indonesia. Padahal, saat ini, produksi beras dalam negeri telah mencukupi kebutuhan nasional.
“Ini merugikan petani kita, 115 juta petani yang dirugikan kalau ada impor seperti ini. Penyakitnya kita waspadai, kemudian merugikan petani. Juga dari segi jumlah beras,” ujar Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Amran menilai masuknya beras ilegal menjadi persoalan serius. Pasalnya, di tengah kondisi Indonesia, saat ini telah mencapai swasembada.
Menurut Amran, produk dari luar negeri seharusnya tidak masuk secara ilegal ketika kebutuhan beras dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
“Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” imbuh Amran.
Selain itu, menurut Amran, masuknya produk pangan secara ilegal dinilai dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih besar. Hali itu karena bisa mendatangkan penyakit yang dapat merugikan sektor pertanian dan peternakan.
Adapun kasus masuknya beras ilegal juga bukan pertama kali ditemukan. Sebelumnya, sekitar 200 ton beras ilegal disebut ditemukan di Sabang dan sekitar 1.000 ton di Batam.
Atas penindakan terbaru, Amran berharap penindakan terhadap penyelundupan pangan terus dilakukan untuk melindungi petani dalam negeri.
“Kami mengapresiasi dan bangga pada Menteri Keuangan, Pak Prof, dan Pak Dirjen Bea Cukai bisa menangkap beras ilegal, impor ilegal. Ini kejadian yang ketiga kalinya,” ucap Amran.
Diketahui, sekitar 30 kontainer yang memuat 397 ton beras diamankan Bea Cukai lantaran impor ilegal. Ratusan ton beras tersebut ditemukan dalam dua penindakan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Bogor sepanjang Agustus hingga September 2026.
Penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak pada 19 Agustus 2026 terhadap 15 kontainer asal India yang diberitahukan berisi amonium klorida dengan berat 412,5 ton. Namun, hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menemukan muatan berupa 202,45 ton beras dan 211 ton garam. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 7,853 miliar.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan setelah Bea Cukai memperoleh informasi adanya pengiriman lain yang diduga menggunakan modus serupa. Pada 7 September 2026, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 15 kontainer asal India yang barangnya diberitahukan sebagai garam kimia untuk keperluan penyamakan kulit sebanyak 420 ton.
Dari pemeriksaan fisik, petugas kembali menemukan 194,9 ton beras serta 225,4 ton butiran putih yang diduga garam. Nilai keseluruhan barang dalam penindakan kedua tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,006 miliar.
Dengan demikian, dari dua penindakan tersebut Bea Cukai menemukan sedikitnya 397,35 ton beras yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan. Bea Cukai menduga terdapat modus misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk penyamaran barang melalui kemasan maupun penyusunan muatan.
Hingga saat ini, pihak Bea Cukai masih mendalami kedua kasus tersebut untuk menelusuri asal dan tujuan barang serta pihak-pihak yang terlibat.















