PravadaNews – Biaya pengiriman dari Tanjungpinang ke Natuna, Kepulauan Riau sempat menjadi kendala distribusi Minyakita sebelum lima kontainer minyak goreng rakyat kembali tiba di Kabupaten Natuna pada Rabu (23/9/2026).
Pasokan sekitar 96.252 liter tersebut dibawa dalam kemasan satu dan dua liter, sementara lima kontainer lainnya direncanakan kembali masuk ke Natuna pada bulan berikutnya.
Kendala muncul karena skema pengiriman yang berjalan saat itu hanya menanggung distribusi sampai Tanjungpinang, sedangkan pengiriman lanjutan menuju Natuna membutuhkan biaya tambahan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna kemudian menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat dan pihak terkait agar pasokan dapat diteruskan sampai ke wilayah kepulauan itu.
“Kemarin kita mendapatkan informasi bahwa Minyak Kita tidak bisa sampai ke Natuna. Pemerintah hanya menanggung sampai Tanjungpinang. Kemudian dari Tanjungpinang, kalau pemerintah kabupaten ingin memasukkan ke Natuna harus mengeluarkan biaya,” ucap Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dilansir dalam laman natunakab.go.id.
Persoalan biaya logistik sebelumnya juga dibawa Pemkab Natuna dalam pertemuan dengan Kementerian Perdagangan pada Senin (14/9), ketika pemerintah daerah meminta kemudahan distribusi bahan pokok ke Natuna.
Permintaan tersebut dilatarbelakangi ketergantungan Natuna terhadap jalur laut, sehingga keterlambatan kapal akibat cuaca maupun kendala logistik dapat memengaruhi ketersediaan barang di pasar.
Setelah koordinasi dilakukan, Cen menyebut pengiriman Minyakita dapat kembali menjangkau Natuna.
“Dari situlah kita mulai proses dan akhirnya kita mendapatkan angin segar. Minyak Kita sudah boleh dikirim ke Natuna dan kita tidak lagi mendapatkan kendala, dengan kondisi harga penjualan tetap sesuai HET,” tutur Cen.
Sementara itu, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) akan mengawasi penyaluran Minyakita di Natuna, termasuk melalui 41 toko yang tercatat aktif dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SiMira).
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag per Senin (28/9), harga Minyakita di Natuna tercatat Rp15.700 per liter atau sesuai HET, sedangkan harga nasional berada di Rp15.866 per liter.
Di tingkat nasional, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) juga mempertimbangkan ongkos distribusi karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghitung biaya produksi, biaya distribusi, dan harga jual dalam menentukan batas harga barang kebutuhan pokok.
“HET atau HA menjadi titik temu antara produsen dan konsumen. Harga yang terlalu rendah dapat menekan produsen dan mengurangi insentif produksi jangka panjang,” ungkap Menteri Perdagangan, Budi Santoso dalam keterangan yang diterima, Senin (21/9).















