PravadaNews – Usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta, Jumat (30/10/2026), Wakil Presiden Gibran Rakabuming menanggapi gugatan terkait riwayat pendidikannya yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dengan singkat, Gibran menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh PT Mercy Toga Kirana bersama kuasa hukumnya, Denny Indrayana, melalui gugatan bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT.
“Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” kata Gibran.
Dalam kesempatan tersebut Wapres menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum.
Orang nomor dua di RI ini menilai, Pengadilan adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran.
“Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,” ucap Gibran.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Wapres menolak pencabutan gugatan dalam perkara 255/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu diajukan PT Mercy Toga Kirana dengan tergugat Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.
Namun sidang yang digelar, Kamis, 29 Oktober 2026, tersebut pihak penggugat mencabut laporannya.
Terkait hal itu, tim Kuasa Hukum Wapres, Mochamad Ridha Avisena, menyatakan pihaknya menolak pencabutan tersebut.
“Karena sudah masuk tahap jawab-menjawab, jadi majelis pun mempertanyakan atas pencabutan itu kesediaannya juga kepada pihak tergugat. Apakah pihak tergugat bersedia, dari Kemendikdasmen, dia akan berkonsultasi dulu,” kata Avisena.
“Tapi dari kami, karena kami disini mempunyai tujuan untuk menjaga harga dan martabat dari prinsipal kami. Untuk menjelaskan seluruh-seluruhnya dan untuk demi kepentingan umum juga, kami menolak pencabutan tersebut,” tambah Avisena.
Avisena menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan intervensi setelah mengetahui adanya gugatan terkait surat keterangan (suket) yang menjadi objek sengketa.
Permohonan tersebut diajukan pada 20 Oktober dan dikabulkan majelis hakim melalui penetapan pada 22 Oktober.
Dengan penetapan tersebut, Wapres secara resmi masuk sebagai pihak tergugat II intervensi.
Hal ini berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Setelah ditetapkan sebagai pihak intervensi, tim kuasa hukum menyampaikan jawaban atas gugatan kepada majelis hakim.
Dokumen jawaban tersebut sebelumnya telah diunggah melalui sistem elektronik atau e-Court, kemudian diserahkan secara langsung kepada majelis hakim.
“Jadi, meskipun belum masuk tahap pembuktian, tapi kami supaya runut, kami masukkan saja ijasah-ijasah yang tadi diperlihatkan di dalam jawaban itu. Jadi sudah bisa dipelajari juga oleh majelis dan para pihak,” ujarnya.
Dalam jawaban tersebut, tim kuasa hukum turut menyertakan dokumen pendidikan Gibran, mulai dari ijazah tingkat SD hingga Sarjana.
Tim kuasa hukum, lanjutnya, mengaku terkejut ketika pihak penggugat justru mengajukan pencabutan gugatan.
Padahal, agenda persidangan berikutnya semestinya memasuki tahap replik atau tanggapan penggugat atas jawaban para tergugat.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan para pihak tergugat terkait permohonan pencabutan tersebut.
“Namun kami juga menyerahkan pertimbangan tersebut kepada Majelis Hakim. Saat tadi juga Majelis Hakim sudah memberikan pertimbangannya oleh karena pihak kami menolak, maka pencabutan gugatannya pun ditolak,” ucapnya.
Tim kuasa hukum menegaskan, keberlanjutan persidangan bukan didasari tujuan lain.
Hal ini untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai polemik riwayat pendidikan Gibran yang berkembang di masyarakat.
“Kami punya kepentingan untuk menjelaskan sejelas-jelasnya terkait apa yang menjadi isu belakangan ini. Kami berharap hal-hal yang kami perlihatkan terkait dokumen-dokumen pendidikan itu bisa, seharusnya bisa menjadi pertanggungjawaban juga kepada publik secara terbuka,” katanya.
Dalam sidang di PTUN yang menjadi perwakilan PT Mercy adalah Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Iapun mengungkapkan alasan pihaknya mencabut gugatan dan keluar dari sidang (walk out) kasus suket penyetaraan pendidikan Wapres.
Menurutnya, hal itu dikarenakan Kemendikdasmen tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang bisa menjadi dasar terbitnya suket Gibran.
“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” kata Denny dalam postingan Instagramnya.
Selain itu, Denny juga mempertanyakan Kemendikdasmen yang justru merasa keberatan ketika pihaknya mengajukan pencabutan gugatan.
“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan,” ujar Denny.
Adapaun isi gugatannya perkara 255/G/2026/PTUN.JKT adalah:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah (sesuai Posita I);
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 mengandung cacat substansi karena tidak berdasar dokumen primer (sesuai Posita IV), cacat prosedur karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan tidak melalui format elektronik sebagaimana disyaratkan (sesuai Posita V), serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Persamaan Perlakuan (sesuai Posita II, IV, dan VI);
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan atas Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 secara total dan permanen, serta menghapusnya dari buku register negara, dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Mewajibkan Tergugat untuk memberikan jawaban tertulis secara resmi dan lengkap atas Surat Permohonan Klarifikasi Administratif Penggugat tertanggal 11 Februari 2026 (Bukti P-6), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya atas perkara ini.














