PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tingginya biaya politik dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu faktor utama yang mendorong kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.
Besarnya modal yang dikeluarkan selama kontestasi politik disebut memicu upaya mengembalikan biaya setelah kandidat terpilih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut merupakan hasil dari berbagai perkara korupsi yang telah ditangani lembaganya. Menurutnya, tekanan untuk mengembalikan biaya kampanye kerap berujung pada penyalahgunaan kewenangan dan praktik politik transaksional.
“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Dalam beberapa kasus, KPK menemukan adanya keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Budi menjelaskan pola tersebut terlihat dalam sejumlah kasus yang pernah ditangani KPK. Salah satunya terjadi di Ponorogo, di mana penyandang dana politik diduga memperoleh akses untuk mengatur proyek pemerintah setelah calon yang didukung memenangkan kontestasi.
Pola serupa juga ditemukan dalam perkara korupsi di Kabupaten Langkat. Dalam kasus itu, pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang mereka dukung terpilih.
Menurut Budi, temuan tersebut sejalan dengan hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK. Kajian itu menyimpulkan tingginya biaya kampanye menjadi persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menduduki jabatan publik.
Budi menjelaskan mahalnya biaya kampanye mendorong peserta pemilu mencari sumber pendanaan yang tidak transparan. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang masuknya dana yang berasal dari praktik koruptif ke dalam proses politik.
Selain itu, sistem kampanye yang masih mengandalkan alat peraga kampanye (APK) dalam jumlah besar, rapat umum, hingga mobilisasi massa membuat biaya politik terus meningkat. Akibatnya, persaingan politik lebih banyak ditentukan oleh kekuatan finansial dibandingkan kualitas gagasan maupun integritas calon.
“Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon. Kondisi ini pada akhirnya mempersulit upaya menghadirkan pemimpin yang berintegritas dan memperbesar risiko politik transaksional,” ujar Budi.
KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama proses politik. Menurut Budi, transaksi tunai yang sulit dilacak berpotensi menjadi sarana praktik politik uang sekaligus membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam pembiayaan pemilu.
Dari sisi pencegahan, KPK menilai investasi politik yang terlalu besar saat kampanye berpotensi memunculkan dorongan untuk mengembalikan modal setelah menjabat. Bentuknya dapat berupa penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga berbagai bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPK mengusulkan sejumlah langkah perbaikan sistem pembiayaan politik. Salah satunya dengan memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, termasuk melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu.
Selain itu, KPK mendorong transformasi metode kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien melalui pemanfaatan media digital dan media sosial. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya politik sekaligus menggeser kompetisi politik agar lebih bertumpu pada kualitas program, gagasan, dan integritas calon.
Di sisi lain, KPK juga mengusulkan penguatan transparansi pendanaan politik melalui peningkatan pengawasan aliran dana kampanye serta mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK).
“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” tutur Budi.















