PravadaNews — Kejaksaan Agung mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan pemborosan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai pemborosan tersebut disebut mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.
Fakta itu disampaikan tim jaksa pidana khusus saat sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026).
Jaksa menjelaskan penyidik telah bekerja sama dengan BPKP selama proses penyelidikan dan penyidikan perkara. Kerja sama itu dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Menurut jaksa, hasil pemeriksaan BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Temuan tersebut dituangkan dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG.
Dalam dokumen itu, BPKP menyatakan terjadi pemborosan program MBG di Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun. Temuan tersebut kemudian disampaikan Kejagung dalam persidangan praperadilan.
“Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai 10,5 triliun per tahun,” kata jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, jaksa menegaskan sidang praperadilan hanya memeriksa aspek formal proses penetapan tersangka. Pembahasan mengenai unsur niat jahat, besaran kerugian negara, dan metode penghitungannya menjadi materi pokok perkara.
“Dikarenakan pemeriksaan Praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara,” lanjutnya.
Kejagung juga menyebut risalah hasil ekspose bersama penyidik dan auditor BPKP merupakan alat bukti surat yang sah. Dasar itu mengacu pada ketentuan Pasal 235 KUHAP.
Jaksa menyatakan dokumen tersebut dapat menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, penggunaannya tetap harus didukung alat bukti lain.
Dalam perkara ini, Kejagung telah mengirim surat kepada Kepala BPKP pada 29 Mei 2026. Surat itu berisi permintaan bantuan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Permintaan tersebut ditindaklanjuti melalui ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP. Proses itu menghasilkan risalah tertanggal 2 Juni 2026.
Risalah tersebut menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Dugaan itu dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kejagung juga membantah anggapan bahwa laporan audit kerugian negara harus selesai sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut jaksa, syarat tersebut tidak diatur dalam ketentuan hukum dan telah diperkuat sejumlah putusan praperadilan.
Jaksa menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prinsip due process of law. Proses itu meliputi penyelidikan, ekspose perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan pemohon sebagai saksi, penetapan tersangka, penyampaian SPDP, hingga penahanan.
“Bahwa seluruh tindakan termohon merupakan pelaksanaan due process of law yang dilakukan secara bertahap melalui penyelidikan, pelaksanaan ekspose perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan pemohon sebagai saksi, penetapan tersangka, penyampaian SPDP dan seterusnya hingga penahanan,” kata jaksa















