PravadaNews – Polemik mangkraknya pembangunan Stadion Barombong di Sulawesi Selatan terus menjadi sorotan. Kali ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) angkat bicara terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan, persoalan mangkraknya stadion tidak bisa dilihat secara sederhana. Menurut Soetarmi, perlu dilakukan kajian menyeluruh yang mencakup aspek administratif sekaligus aspek hukum.
Soetarmi menegaskan, pihaknya saat ini masih menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kejati, kata Soetarmi, akan bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku jika ada pengaduan yang masuk.
“Kami akan memastikan terlebih dahulu apakah terdapat laporan resmi yang masuk ke kami terkait permasalahan tersebut. Apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Soetarmi dikutip Jumat (1/5/2026).
Baca juga: KPK Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Stadion Barombong
Lebih lanjut, Soetarmi menekankan penggunaan anggaran negara dalam proyek pembangunan stadion menjadi faktor penting yang harus diawasi secara ketat. Jika proyek tersebut menggunakan dana dari APBN maupun APBD, maka seluruh prosesnya wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks ini, Soetarmi juga menyinggung hasil audit yang pernah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2019. Menurut Soetarmi, temuan audit tersebut dapat menjadi salah satu pijakan awal untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Hasil audit tersebut tentu menjadi informasi penting yang dapat dijadikan bahan awal untuk pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.
Meski demikian, Soetarmi menegaskan hingga saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Stadion Barombong. Soetarmi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus seperti ini agar tidak terjadi kesimpulan prematur.
“Untuk menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum, diperlukan proses penelaahan, pengumpulan data, serta bukti-bukti yang cukup. Kami tidak dapat berspekulasi sebelum ada dasar yang jelas,” kata Soetarmi.
Soetarmi menambahkan, apabila dalam proses penelaahan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, maka Kejati Sulsel akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika dalam proses itu ditemukan indikasi tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, maka tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Soetarmi.
Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo yang mengatakan, pada prinsipnya KPK akan tetap memproses setiap laporan atau temuan mengenai potensi dugaan korupsi dalam pembangunan yang merugikan anggaran negara.
Meski begitu, sosok yang akrab disapa Budi itu menuturkan pihaknya akan menelaah terlebih dulu segala bentuk laporan atau temuan sebelum melakukan upaya penindakan atas kasus kerugian negara dalam pembangunan.
Budi menekankan, KPK membuka peluang kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait adanya potensi masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam setiap kebijakan pemerintah baik dalam bentuk infrastuktur maupun non infrasturktur.
Adapun pembangunan Stadion Barombong itu ditengarai ditaksir menghabiskan anggaran ratusan miliar yang berasal dari APBN dan APBD namun hingga saat ini belum menemukan titik terang.
“Adapun, jika masyakarat memiliki informasi dengan bukti awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi, silakan menyampaikan aduannya ke KPK,” ungkap Budi.
Setiap laporan akan diverifikasi validitas subtansinya. “Selanjutnya akan ditelaah apakah memenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan,” tambah Budi.
Kasus mangkraknya Stadion Barombong sendiri telah lama menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut diharapkan menjadi salah satu fasilitas olahraga modern di Makassar. Namun hingga kini, kelanjutan pembangunannya masih belum jelas.
Dengan adanya pernyataan dari Kejati Sulsel, masyarakat kini diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan jika memiliki informasi atau dugaan pelanggaran terkait proyek tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.















