PravadaNews – Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kembali dipersoalkan di tengah pengawasan pemerintah terhadap harga dan mutu beras yang dijual kepada masyarakat.
Pengamat Pertanian dan Pangan Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori menilai, HET tidak hanya menjadi patokan pemerintah, tapi juga mengikat pelaku usaha dalam menjual beras kepada konsumen.
“HET itu kan mengikat publik, bukan hanya mengikat pemerintah, bukan hanya mengikat Bulog, tapi mengikat semuanya, mengikat pelaku usaha,” tutur Khudori saat dihubungi PravadaNews, dikutip Kamis (8/10/2026).
Penerapan batas harga, jelasnya, menjadi persoalan ketika harga bahan baku tinggi, sementara penggilingan masih harus menanggung biaya pengolahan dan distribusi sebelum beras sampai ke konsumen.
Khudori juga menyoroti penggunaan HET dalam pengawasan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan aparat penegak hukum terhadap pelaku usaha yang menjual beras.
Lebih lanjut, ceiling price atau harga atap pada masa Orde Baru disebut Khudori hanya digunakan pemerintah sebagai patokan untuk menentukan waktu intervensi pasar dan tidak mengikat pelaku usaha.
Dengan pola tersebut, pemerintah dapat melakukan intervensi melalui Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) ketika harga melewati batas yang ditentukan.
Atas pertimbangan itu, Khudori mengusulkan pemerintah tidak lagi menggunakan HET sebagai batas harga yang mengikat pelaku usaha.
“Menurut saya sebaiknya HET itu, karena tidak ada dasar hukumnya, ya dihapuskan saja,” ungkap Pakar ini.
Pandangan tersebut merujuk pada Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyebut harga di tingkat konsumen sebagai pedoman bagi penjualan pemerintah. Namun, Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras menetapkan HET sebagai pedoman bagi pelaku usaha pangan dalam menjual beras secara eceran kepada konsumen.
HET beras sendiri telah diterapkan sejak 1 September 2017 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Aturan itu telah dicabut dan pengaturan HET selanjutnya berada di bawah Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Diketahui, pemerintah masih menggunakan HET tersebut dalam pengawasan harga dan mutu beras.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan pengawasan di Zona I dilakukan untuk memastikan harga sesuai dengan kelas mutu beras yang dijual.
“Jadi, pemerintah ingin memastikan bahwa yang dijual premium itu adalah Rp14.900, benar mutunya premium. Yang dijual medium, harganya Rp13.500, itu benar mutunya medium,” jelas Andriko dalam keterangan resmi Bapanas, Rabu (30/9).
Sebagai informasi, besaran HET saat ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Zona I yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi menetapkan HET beras medium Rp13.500 per kilogram dan premium Rp14.900 per kilogram.
Untuk Zona II yang meliputi sebagian besar Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp14.000 per kilogram dan premium Rp15.400 per kilogram. Sementara di Zona III yang meliputi Maluku dan Papua, HET medium sebesar Rp15.500 dan premium Rp15.800 per kilogram.















