PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Salah satu tersangka, T Rahmansyah Putra, diduga menerima uang hingga Rp3,49 miliar.
Ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Kamis (22/10/2026). Mereka kemudian ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik dalam pengembangan perkara korupsi proyek jalan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Jadi ini yang hari ini, tujuh orang yang hadir dan kemudian dilakukan upaya paksa penahanan oleh penyidik,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, satu tersangka berinisial DE tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK akan kembali memanggil DE pada Senin (26/10/2026).
“Terhadap satu tersangka yaitu DE tidak hadir, kita akan melakukan pemanggilan kedua pada Senin 26 Oktober 2026,” kata Taufik.
Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian (RP), Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut; serta Faisal (FS) dan Heri Handoko (HH), masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 dan PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.
Tiga tersangka lainnya adalah T Rahmansyah Putra (TRP), Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus (MP), PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.
Penetapan delapan tersangka tambahan diumumkan KPK pada 30 September 2026. Penyidik mengembangkan perkara setelah menelusuri fakta yang terungkap dalam persidangan lima tersangka sebelumnya serta mengumpulkan bukti-bukti baru.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. Lima orang yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani proses persidangan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, selaku penyedia pemenang proyek, diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.
Besaran uang yang diduga diminta disebut disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satuan Kerja PJN Sumut diduga memperoleh jatah sebesar 4 persen, sedangkan PPK diduga menerima 1–1,5 persen.
Sementara itu, bendahara dan kelompok kerja (pokja) BBPJN Sumut diduga masing-masing memperoleh 0,5 persen. KPK juga menduga pemberian uang dilakukan melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga penyedia proyek menghadapi risiko tidak memperoleh pekerjaan lagi di lingkungan BBPJN Sumut apabila menolak memberikan fee kepada pihak-pihak terkait.
KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dengan nilai berbeda-beda oleh para tersangka. T Rahmansyah Putra diduga menerima Rp3,49 miliar, sedangkan Manaek Manalu diduga memperoleh Rp1,25 miliar.
Tersangka Rahmad Parulian diduga menerima Rp450 juta. Adapun Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja diduga memperoleh Rp300 juta, Faisal Rp290 juta, dan Heri Handoko Rp270 juta.
Sementara itu, tersangka DE yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan diduga menerima Rp1,77 miliar. KPK menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap DE pada 26 Oktober 2026.
Dalam dokumen konstruksi perkara, KPK juga mencantumkan dugaan penerimaan Rp550 juta atas nama MHT, yang disebut sebagai PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut. Namun, terdapat perbedaan inisial dan nama dalam keterangan tersebut dengan daftar tersangka yang ditahan, yakni Munson Ponter Paulus (MP), sehingga identitas terkait perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.














