PravadaNews – Saksi ahli hukum pidana Dr. Gaza Carumna Iskadrenda menilai penerapan Pasal 332 KUHP Baru dalam perkara yang menjerat Deflorio Arya Nizam harus memenuhi unsur illegal access secara utuh. Menurutnya, unsur “tanpa hak atau melawan hukum” serta kesengajaan menjadi elemen yang wajib dibuktikan dalam persidangan.
Keterangan tersebut disampaikan Gaza saat memberikan pendapat sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Nizam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menjelaskan Pasal 332 pada dasarnya mengadopsi ketentuan mengenai illegal access terhadap komputer atau sistem elektronik.
Menurut Gaza, seluruh ayat dalam Pasal 332 KUHP Baru memiliki prinsip yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada bentuk pemberatan pidana, sedangkan unsur pokoknya tetap berkaitan dengan akses tanpa hak atau melawan hukum.
“Persamaan prinsip dari seluruh ayat tersebut adalah adanya unsur ‘tanpa hak’ atau ‘melawan hukum’ dalam mengakses komputer maupun sistem elektronik,” ujar Gaza di persidangan.
Dalam keterangannya, Gaza juga menyoroti penggunaan aplikasi yang telah tersedia di dalam sistem perusahaan. Ia mencontohkan kondisi ketika aplikasi Homebrew telah terpasang sebelumnya dan digunakan untuk menginstal aplikasi lain, seperti Telegram.
Menurutnya, penggunaan aplikasi yang telah tersedia dalam sistem tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindakan menjebol sistem. Penilaian hukum, kata dia, harus mempertimbangkan tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan.
Gaza menjelaskan apabila aplikasi tersebut sudah terpasang sebelum peristiwa yang dipersoalkan dan digunakan sebagaimana mestinya, maka perbuatan tersebut menurut pandangannya bukan merupakan tindak pidana. Ia menegaskan waktu pemasangan aplikasi menjadi aspek penting dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran.
Selain itu, ia menerangkan bahwa sistem elektronik pada umumnya telah memiliki mekanisme keamanan yang membedakan tindakan yang diperbolehkan dan yang dilarang. Dalam praktik telematika, larangan biasanya diwujudkan melalui alert atau peringatan dari sistem.
Menurut Gaza, apabila sistem tidak memberikan alert, maka tindakan tersebut pada prinsipnya tidak termasuk perbuatan yang dilarang dalam sistem elektronik. Sebaliknya, apabila muncul alert, hal itu menunjukkan sistem berupaya mencegah tindakan yang dianggap tidak diperbolehkan.
“Apabila sistem memberikan alert, maka hal itu menunjukkan bahwa tindakan tersebut memang dilarang. Sebaliknya, apabila tidak ada alert, maka berdasarkan penalaran hukum yang saya gunakan, tindakan tersebut pada prinsipnya tidak termasuk perbuatan yang dilarang,” katanya.
Ahli juga menjelaskan bahwa Pasal 332 KUHP Baru secara tegas mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (dolus). Karena itu, menurutnya, bentuk kesalahan berupa kelalaian (culpa) tidak dapat serta-merta dikenakan dengan pasal tersebut.
“Jika kita bicara dalam perkara illegal access, di situ tertera frasa ‘dengan sengaja’. Maknanya pasal tersebut menghendaki bentuk kesalahan tidak lain dan tidak bukan hanyalah kesengajaan. Dengan perkataan lain, jika bentuk kesalahannya kealpaan, maka tidak dapat dijerat dengan pasal yang bersangkutan,” jelasnya.















