Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2026. (Foto: tangkapan layar Kabar Sidoharjo)

Beranda / Hukum / Operasi Patuh Jaya 2026 Sasar 8 Pelanggaran

Operasi Patuh Jaya 2026 Sasar 8 Pelanggaran

PravadaNews – Ketertiban berlalu lintas kembali menjadi perhatian kepolisian melalui Operasi Patuh Jaya 2026 yang digelar selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga 8 November 2026.

Polda Metro Jaya menargetkan delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto, mengatakan operasi kali ini difokuskan pada pelanggaran yang meresahkan masyarakat, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengendara sekaligus menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

“Operasi ini ditujukan kepada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang meresahkan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas,” kata Dadang di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dadang menjelaskan, petugas akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.

Meski demikian, penindakan hukum tetap dilakukan apabila pelanggaran dinilai serius dan membahayakan keselamatan.

“Kalau memang fatal, membahayakan, ya terakhir melakukan penindakan penegakan hukum. Tapi kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa mari kita sama-sama jaga diri kita untuk selamat dalam berlalu lintas,” ucap Dadang.

Menurut Dadang, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm serta perilaku berkendara melawan arah menjadi perhatian dalam operasi tersebut.

Kepolisian juga telah memetakan sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan dan masukan masyarakat.

“Kalau untuk lokasi, itu sudah kita mapping tempat-tempatnya, termasuk melawan arus tadi. Itu udah tempat-tempatnya sudah kita mapping mana menjadi fokus perhatian masyarakat,” ujar Dadang.

Dalam pelaksanaannya, polisi akan menggunakan dua metode penindakan.

Yakni, melalui kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) dan penindakan secara manual untuk pelanggaran tertentu.

“Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir. Sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan,” kata Dadang.

Untuk penindakan manual, Dadang meminta agar petugas yang ditunjuk memenuhi persyaratan dan menjalankan tugas secara selektif.

Dadang juga menekankan, pentingnya sertifikasi serta integritas agar penindakan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota kepolisian.

Berikut delapan pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2026, yakni pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), pengemudi atau penumpang mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian, melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, menerobos lampu merah, merkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, dan mengangkut muatan secara berlebihan.

Kepolisian mengimbau masyarakat mematuhi paturan lalu lintas selama operasi berlangsung maupun setelahnya.

Pengendara diharapkan tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *