PravadaNews – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bank dapat menunda transaksi dalam rangka penegakan hukum. Namun, tindakan tersebut harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Agus mengatakan bank perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah. Bank tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang melakukan tindak pidana atau tidak.
“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya,” ujar Agus, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya bank hanya menjalankan tindakan tersebut berdasarkan kebijakan dan aturan yang berlaku.
Pernyataan Agus merespons polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Menurutnya, konteks tersebut perlu dipahami agar bank tidak dianggap sepihak menghentikan akses nasabah.
Agus menempatkan bank sebagai penyedia jasa keuangan dalam persoalan tersebut. Bank memiliki kewajiban mematuhi aturan perbankan sekaligus menjalankan permintaan aparat yang memiliki dasar kewenangan.
Namun, menurut Agus, tindakan terhadap rekening tetap harus berada dalam koridor hukum. Menurutnya prosedur penundaan transaksi atau pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan tanpa landasan yang jelas.
“Blokir itu kan harus ada dari keputusan pengadilan yang jelas, melalui kepolisian untuk minta,” kata Agus. Menurutnya aturan tersebut harus ditaati dalam setiap tindakan terhadap rekening nasabah.
Agus juga mengkritik tindakan pemblokiran yang dilakukan hanya berdasarkan perintah tanpa tata kelola yang jelas. Menurutnya, pola tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan negara.
“Jadi aturan itu tolong ditaati,” tegas Agus. Ia menegaskan penegakan hukum harus tetap berjalan melalui prosedur yang sesuai ketentuan.
Pandangan Agus sejalan dengan penjelasan OJK terkait rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menyebut informasi yang diterima sejauh ini menunjukkan langkah Bank Mandiri telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Penundaan transaksi juga memiliki dasar hukum, antara lain UU TPPU dan Pasal 47 POJK Nomor 8/2023.
OJK membedakan penundaan transaksi dengan pemblokiran rekening. Tindakan sementara tersebut juga tidak secara otomatis menunjukkan pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
“Penyedia jasa keuangan (PJK) wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah/permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Rabu (26/8).














