PravadaNews – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah sedang merumuskan skema stimulus bagi masyarakat setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) RON 92 Pertamina atau Pertamax dan Pertamax Green.
Adapun kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green itu berlaku mulai 10 Juni 2026. Sementara kenaikan harga BBM itu dilakukan secara tertutup dan seolah-olah mengejutkan publik.
Keputusan Kenaikan harga ini cukup signifikan. Harga Pertamax (RON 92) melonjak dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
“Sudah didiskusikan, sedang lagi dilakukan upaya penghitungan apa yang nanti menjadi stimulus atau insentif sektor,” kata Misbakhun, Rabu (10/6/2026).
Misbakhun menekankan bahwa pemerintah saat ini juga tengah mengkaji bentuk stimulus yang paling dibutuhkan oleh kelompok masyarakat pengguna Pertamax.
Misbakhun menilai, pengguna Pertamax, memiliki karakteristik konsumsi yang berdekatan dengan pengguna Pertalite. Salah satunya yakni masyarakat yang tergolong kelas menengah.
“Yang pasti biasanya masyarakat yang menggunakan Pertamax itu kan masyarakat-masyarakat yang berimpitan dengan Pertalite. Nah kita ingin pastikan apa sih yang mereka butuhkan untuk sebagai stimulus,” terang Misbakhun.
Misbakhun turut memperkirakan bahwa kenaikan harga Pertamax juga berpotensi mendorong inflasi. Namun, dampak pastinya masih dalam perhitungan.
“Karena kan Pertamax ini kan lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Bukan BBM industri yang biasanya memberikan tekanan yang paling berat itu kan adalah BBM industri,” imbuh Misbakhun.
Misbakhun menjelaskan, kondisi penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan Pertamina merupakan konsekuensi dari kenaikan harga minyak mentah global.
Sebelumnya, penyesuaian harga lebih dulu diterapkan pada produk BBM nonsubsidi lain, yakni Pertamax Plus dan Pertamax Turbo.
“Nah sekarang kan Pertamax mulai dilakukan penyesuaian harga,” tutup Mizbakhun.
Sementara, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menilai penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green telah dilakukan setelah perusahaan melakukan evaluasi berdasarkan formula harga yang ditetapkan pemerintah.
“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Roberth.
Roberth menjelaskan, keputusan terkait penyesuaian harga BBM nonsubsidi itu diambil setelah adanya upaya koordinasi dengan pemerintah selaku regulator yang juga turut mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah di pasar global.
“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” ujar Roberth.
Roberth menambahkan saat ini ketersediaan pasokan BBM akan tetap terjaga di seluruh jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik perusahaan di berbagai daerah.
“Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina,” tandas Roberth.















