PravadaNews – Lanskap transportasi berbasis aplikasi di Indonesia memasuki babak baru setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Aturan tersebut tidak hanya mengatur layanan transportasi online, tetapi juga mencakup sistem elektronik, kemitraan dengan usaha mikro dan kecil, hingga jaminan sosial bagi pekerja dalam ekosistem digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, cakupan aturan tersebut turut menyentuh layanan penghantaran barang dan produk makanan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi, pengemudi ojek online, serta pelaku UMKM yang kini semakin bergantung pada ekosistem transportasi berbasis platform.
“Per hari ini, Perpres ini mengakomodasi dua hal, yang dulunya kita hanya sekadar berbicara tentang transportasi orang. Tapi sekarang juga Perpres ini mengatur juga terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online,” kata Maman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Maman mengatakan penyusunan Perpres telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online.
Pembahasan tersebut juga melibatkan perusahaan aplikasi, pengemudi ojek online, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Setelah Perpres diterbitkan, Kementerian UMKM akan mengawal perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online.
Menurut Maman, pengaturan kemitraan menjadi bagian penting untuk menerjemahkan ketentuan dalam Perpres secara lebih rinci.
Sementara itu, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah telah resmi merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah aturan pelaksanaan untuk menjalankan ketentuan dalam Perpres tersebut.
“Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan. Jaminan sosial ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira peraturan pelaksanaan yang akan dilakukan,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan aturan pelaksanaan oleh kementerian terkait ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026. Kementerian yang menyiapkan aturan tersebut antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian UMKM, serta Kementerian Perhubungan.
Maman menambahkan kewenangan tarif dan transportasi penumpang berada di Kementerian Perhubungan. Sementara itu, angkutan barang menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pemerintah berharap penerapan Perpres tersebut memberikan manfaat bagi pengemudi ojek online dan pelaku UMKM. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemitraan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.















