Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. PravadaNews/Gibran) 

Beranda / Hukum / KPK Hibahkan Aset Korupsi Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

KPK Hibahkan Aset Korupsi Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

PravadaNews – Sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara hasil tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah.

Penyerahan aset yang mencakup berbagai bentuk properti dan fasilitas ini bertujuan untuk memastikan barang-barang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut tidak menjadi aset tidur yang terbengkalai, melainkan dapat segera dialihfungsikan untuk mendukung penguatan ketahanan nasional serta menunjang kelancaran tugas operasional kedinasan di lingkungan Lemhannas.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ucap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Adapun aset yang diserahkan adalah dua unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan, dari perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Aset itu bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta, dan resmi beralih pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Dengan optimalisasi pemanfaatan, diharapkan bisa menekan biaya pemeliharaan sekaligus menjaga nilai ekonomis aset dalam jangka panjang.

Aset yang diserahkan oleh KPK adalah unit apartemen seluas 150 m² di kawasan jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp 2,10 miliar dan unit apartemen seluas 92 m² di fX Residence senilai Rp 1,42 miliar.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *