PravadaNews – Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak angkat bicara terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Josephine menilai, langkah penegakan hukum tersebut harus menjadi momentum untuk mengusut tuntas persoalan tata kelola pengelolaan sampah di Ibu Kota, yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan mendasar.
Menurut Josephine, peristiwa longsor sampah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan yang ada agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Josephine menegaskan, legislatif menghormati penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang sejak penetapan tersangka pada Jumat (24/4/2026) lalu.
Josephine menilai, insiden ini sebagai masalah serius yang memerlukan penyelidikan mendalam. Menurut Josephine, permasalahan ini pelik yang perlu diselidiki lebih dalam.
“Sampah tidak lagi sekadar isu bau, polusi, dan kesehatan, tapi sudah merenggut nyawa petugas di lapangan. Perlu ada pertanggungjawaban atas insiden tersebut,” kata Josephine dikutip Minggu (26/4).
Longsor sampah di Bantar Gebang sebelumnya menewaskan 7 orang dan melukai 6 lainnya. Terkait jumlah tersangka, Josephine menilai persoalan utama bukan pada siapa atau berapa banyak yang ditetapkan.
“Puluhan tahun Bantar Gebang dibuka, sampah terus menumpuk tanpa perbaikan signifikan tata kelola oleh Pemprov DKI dan masyarakat Jakarta. Isu ini tidak boleh berhenti di proses hukum,” ujar Josephine.
Menurut Josephine, Pemprov DKI perlu menjalankan kebijakan inovatif seperti pembangunan TPS3R untuk daur ulang, sosialisasi pemilahan sampah sesuai Perda No.3/2013, budidaya maggot untuk kompos, serta penegakan larangan kantong plastik sesuai Pergub No.142/2019.
Menanggapi desakan pengamat kebijakan Trubus Rahardiansyah menyampaikan, agar Kementerian LH menelusuri kasus hingga ke Kepala UPT Dinas LH DKI dan petugas lapangan, Josephine mengingatkan UU No.18/2008 Pasal 29 ayat 1 huruf f yang melarang pembuangan terbuka.
“TPST Bantar Gebang sudah melenceng dari regulasi. Pemprov DKI harus bertanggung jawab memperbaiki sistem. Cara terbaik bertanggung jawab adalah melakukan perbaikan agar insiden serupa tidak terulang,” tegasnya.















