PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Barombong.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut mengaku belum menerima pengaduan yang disertai data dan bukti awal yang memadai untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melihat persoalan mangraknya Stadion Barombong perlu ditelaah apakah memenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Jika masyarakat memiliki informasi dengan bukti awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi, silakan menyampaikan aduannya ke KPK,” tegas Budi dikutip Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Ada Apa? BPK belum Tindaklanjuti Kasus Stadion Barombong
Budi menambahkan, KPK akan memverifikasi validitas subtansinya dan melihat apakah tindak pidana korupsi tersebut menjadi kewenangan atau bukan.
“Setiap aduan yang diterima, outputnya tidak selalu dengan upaya penindakan, bisa juga dengan pendekatan pencegahan termasuk pendampingan dan pengawasan yang dilakukan melalui fungi koordinasi supervisi,” ungkap Budi.
Untuk itu, partisipasi publik menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.
Stadion Barombong sendiri diketahui merupakan salah satu proyek besar yang sempat menjadi perhatian publik karena proses pembangunannya yang berjalan lambat dan menuai berbagai kritik.
Dugaan adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pun mencuat, sehingga mendorong berbagai pihak mendesak adanya penyelidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan telaah terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, maka lembaga tersebut akan meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pengawasan yang ketat dinilai dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, sejumlah aktivis antikorupsi dan pakar hukum mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga proaktif melakukan penelusuran terhadap proyek-proyek yang dinilai bermasalah.
Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap dugaan korupsi dapat segera ditangani secara cepat dan tuntas.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA) Bastian Lubis bahkan menyayangkan belum adanya langkah hukum dari mangkraknya pembangunan Stadion Barombong.
“Saya rasa belum ada langkah strategis (hukum). Saya melihat itu merupakan suatu potensi kerugian negara yang sangat-sangat besar karena tidak dapat dimanfaatkan dan konstruksi bangunan itu pernah terjadi roboh,” jelas Bastian.
Hal senada dikatakan oleh Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Dosen yang akrab disapa Fickar ini menilai, berhentinya proyek pembangunan Stadion Barombong akan menimbulkan kerugian negara.
“Bisa jadi ada korupsi di dalamnya,” imbuh Fickar beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, diharapkan proses pengungkapan dugaan korupsi Stadion Barombong dapat berjalan secara transparan dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, salah satu Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI yang juga pemenang KWP Award 2026 Rudianto Lallo sebagai Legislator Muda Humanis dan Responsif tak kunjungan bersedia memberikan tanggapan. Padahal, Rudianto Lallo sempat memperjuangkan agar Stadion Barombong dapat berdiri di daerah asal dapilnya.















