PravadaNews – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus mengurusi ekspor namanya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
BUMN khusus ekspor itu lahir dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Dalam PP tersebut, penjualan sumber daya alam ke luar negeri dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PT DSI akan mengurusi ekspor tiga komoditas di antaranya; minyak kelapa sawit atau CPO, batu bara, paduan besi (ferro alloy).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” jelas Presiden dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: 10 Raksasa Sawit Ketahuan Manipulasi
Ekonom Indef, Prof Didik J Rachbini menilai, aturan baru ekspor memberikan hikmah. Indef mendorong pemerintah untuk memperkuat sektor industri agar terjadi reindustrialisasi.
“Jangan harapkan ekonomi tumbuh tinggi selama sektor industri tumbuh rendah seperti yang terjadi selama satu dekade terakhir ini,” kata Prof Didik kepada PravadaNews, Selasa (26/5/2026).
Prof Didik mengatakan, sektor industri selama ini diabaikan dan sekarang saatnya untuk membangkitkan kembali sektor industri dalam negeri tetapi harus berorientasi ekspor.
“Puluhan produk-produk hilir dari sumberdaya alam tersebut tidak boleh lagi dimasukkan lagi dalam aturan monopsoni pemerintah,” pungkas Prof Didik.















