Ilustrasi 30 persen Keterwakilan perempuan. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Politik / Parpol Harus Penuhi Kuota Perempuan

Parpol Harus Penuhi Kuota Perempuan

PravadaNews – Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mengingatkan seluruh partai politik agar tidak menganggap keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif sekadar sebagai pemenuhan syarat administratif menjelang pemilu.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas kewajiban partai politik untuk memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil).

Menurut Giri, putusan MK itu menjadi penegasan komitmen terhadap peningkatan partisipasi politik perempuan harus diwujudkan secara nyata melalui proses rekrutmen dan pencalonan yang serius, terukur, serta memberikan ruang yang setara bagi kader perempuan untuk berkompetisi.

Baca juga: Kuota Keterwakilan Perempuan Bukan Angka Administratif 

Giri menilai, praktik menempatkan caleg perempuan hanya sebagai pelengkap daftar atau untuk memenuhi persyaratan formal tidak lagi dapat ditoleransi karena bertentangan dengan semangat penguatan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender.

Putusan tersebut juga diharapkan menjadi momentum bagi partai politik untuk memperbaiki sistem kaderisasi serta meningkatkan kualitas representasi perempuan di lembaga legislatif, sehingga keterwakilan perempuan tidak hanya terpenuhi secara kuantitatif, tetapi juga mampu berkontribusi secara substantif dalam proses pengambilan kebijakan publik.

“Putusan MK ini adalah keputusan positif yang mengunci jaminan keterwakilan perempuan di tiap-tiap dapil. Partai politik tidak punya pilihan lain selain mematuhinya,” tegas Giri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/5/2026).

Sebagai informasi, MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diketok pada Senin (25/5), resmi mengubah Pasal 245 UU Pemilu.

Lewat aturan ini, KPU memiliki wewenang penuh untuk mendiskualifikasi atau mencoret parpol di dapil tertentu jika gagal memenuhi kuota perempuan yang telah ditetapkan.

Giri menegaskan, aturan baru ini menutup celah manipulasi, karena syarat keterwakilan perempuan tidak bisa lagi diakumulasikan secara total di tingkat kabupaten/kota, melainkan harus terpenuhi di tiap-tiap dapil.

Legislator dari Dapil Sumatra Selatan II ini juga mengimbau parpol untuk melakukan kaderisasi sejak dini dan tidak lagi mencari caleg perempuan secara instan saat pemilu sudah dekat.

Menurut Giri, langkah ini penting dilakukan agar parpol tidak kesulitan mencari figur potensial menjelang pendaftaran ke KPU.

“Partai-partai terutama di kabupaten/kota harus merespons dengan mempersiapkan kader-kadernya dari jauh-jauh hari,” imbuh Giri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan baru yang dapat berdampak besar pada dinamika politik Indonesia, khususnya terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu.

Melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dikabulkan sebagian, MK telah memperkuat kewajiban partai politik untuk memenuhi minimal 30 persen keterwakilan calon legislatif perempuan dalam daftar bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam putusan tersebut, MK juga menambahkan ketentuan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

KPU di semua tingkatan diberi kewenangan untuk membatalkan atau menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Hakim MK Adies Kadir dalam pembacaan poin pertimbangan menyampaikan bahwa ketentuan ini diperlukan untuk memastikan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, benar-benar terwujud dalam proses pencalonan legislatif.

“Oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD,” kata Hakim MK Adies Kadir membaca pertimbangan Mahkamah, Senin (25/5/2026).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *