PravadaNews – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), tengah merancang aturan baru terkait Water Farming (penanaman air) guna menahan laju penurunan permukaan tanah (tanah ambles) di kota-kota besar Indonesia.
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan kebijakan ini mewajibkan setiap pihak pengguna air tanah untuk tidak sekadar mengantongi izin resmi, tetapi juga mutlak mengembalikan air yang disedotnya ke dalam bumi.
Jumhur menjelaskan, secara teknis water farming merupakan praktik tata kelola sirkular di mana air hujan atau limpasan ditampung, disimpan di area tapak kegiatan, dan kemudian diresapkan kembali ke dalam tanah.
Melalui instrumen pengawasan ini, eksploitasi air tanah akan dikendalikan secara ketat untuk menekan risiko bencana ekologis sekaligus memastikan ketersediaan air bersih jangka panjang.
“Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. Sejauh ini memang belum ada peraturannya. Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan Water Farming, di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi,” ujar Jumhur dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2026).
Jumhur mengatakan, penyedotan air tanah di kota-kota besar dampaknya sangat besar sekali. Semua ilmuwan menyatakan hal itu menjadi salah satu penyebab penurunan permukaan tanah.
Jadi meskipun nantinya di Pantai Utara Jawa dibangun Giant Sea Wall, namun kegiatan yang ada di daratan tetap harus menghormati bumi.
“Pemerintah akan memulai menginisiasi suatu aturan tentang water farming. Yakni suatu kegiatan yang memastikan air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan ke bumi. Sebab kalau tidak dikembalikan maka pengambilan air itu menyebabkan turunnya permukaan tanah,” ucapnya.
Lanjutnya, penurunan muka air tanah yang diakibatkan penyedotan itu terjadi cepat sekali. Di kota-kota besar di negara maju, siapa pun pihak yang mengambil air bumi, baik perorangan atau lembaga, maka dia berkewajiban untuk bertanam air atau water farming.
“Kita akan buatkan peraturan, dimana dalam peraturan itu dia tidak bayar ke pemerintah tapi Kementerian Lingkungan Hidup melalui dinas terkait di daerah akan mengatur siapapun yang mengambil air tanah maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah,” tegasnya.
Sebagai bentuk konkret pelaksanaan water farming, kewajiban penanaman air ini nantinya akan disesuaikan dengan skala kegiatan para pengguna air tanah. Pada skala mikro yang mencakup kawasan permukiman dan perkantoran, dilakukan dengan memanen air hujan atau menampung limpasan, lalu membangun biopori air secara proporsional.
Sementara itu, untuk skala makro seperti kawasan industri dan kegiatan usaha, dapat diimplementasikan diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur penampungan air, seperti danau-danau buatan atau embung di area sekitar industri.
Alternatif lainnya untuk skala makro adalah dengan mewajibkan penanaman vegetasi seluas luasan hektare tertentu sehingga kapasitas penyerapan air ke dalam tanah dapat tetap terpelihara secara maksimal. Seluruh kewajiban penanaman air ini akan diawasi secara berkala guna memastikan keberlanjutan daya dukung lingkungan.
“Nah kewajiban itu kita pantau, Itulah yang akan menyelamatkan air tanah, itulah ekosistem, lingkungan itu adalah ekosistem,” tutupnya.















