PravadaNews – Dewan Pers merespons dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers advokat Hotman Paris Hutapea dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait peristiwa yang terjadi di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Peristiwa itu terjadi setelah Hotman Paris mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.
Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah , mantan Jampidsus, merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan tiga poin. Pertama, Dewan Pers menyesalkan cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan karena dinilai bernada merendahkan.
“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beradab,” ujar Komaruddin dalam pernyataan resminya, Senin (20/7).
Kedua, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Komaruddin, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses penggalian informasi dan memperoleh keterangan narasumber, sebagaimana dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin menambahkan, kerja jurnalistik juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, antara lain memenuhi hak masyarakat atas informasi, menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, melakukan pengawasan dan kritik terhadap kepentingan publik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Ketiga, Dewan Pers mengingatkan seluruh wartawan agar tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Hal senada juga disampaikan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan berpotensi mencederai kebebasan pers.
PWI menegaskan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk pelecehan atau upaya mendiskreditkan profesi tersebut tidak dapat dibenarkan.
Organisasi wartawan itu pun mengingatkan agar semua pihak menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi dan penyampaian informasi kepada publik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir mengatakan, bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik.
Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap menjaga etika komunikasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7).
Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Akhmad Munir mengatakan, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Kedua profesi tersebut, lanjutnya, harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Sehubungan dengan peristiwa itu, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.















