PravadaNews – Pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penyidik telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka baru, yakni DHB dan VC untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 13 November 2025. Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI), serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade dari keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka awal yang berasal dari PT SPEM atau Toko Mas Semar Nganjuk, yakni TW selaku Direktur Utama PT SPEM, DW, dan BSW. Dari hasil pengembangan penyidikan, tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain yang diduga turut memfasilitasi tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka baru, yakni DHB yang merupakan Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini,” ucap Ade Safri.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap DHB dan VC pada 10 Juni 2026. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada 15 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri.
Pada Senin (15/6) sekitar pukul 13.30 WIB, kedua tersangka akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan. Terhadap DHB, pemeriksaan berlangsung mulai pukul 16.45 WIB hingga 23.30 WIB dengan total 33 pertanyaan. Sementara pemeriksaan terhadap VC berlangsung dari pukul 16.45 WIB hingga 23.00 WIB dengan total 23 pertanyaan.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026 di Rutan Bareskrim Polri.
Ade Safri menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana yang diduga terkait jaringan tambang emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Sementara itu, berkas perkara pertama yang telah di-splitsing dengan tiga tersangka awal, yakni TW, DW, dan BSW, telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI pada 11 Juni 2026 untuk dilakukan penelitian berkas perkara lebih lanjut.















