Lamborghini yang disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat oleh tersangka Sudianto alias Aseng. (Foto: Dok. Kejagung)

Beranda / Hukum / Kejagung Sita Aset Bos Tambang

Kejagung Sita Aset Bos Tambang

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan milik bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang bauksit di Kalimantan Barat. Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, Lamborghini tersebut sempat disembunyikan.

“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, Tim Penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 (yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit),” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (3/7/2027).

Selain Lamborghini Huracan, sejumlah kendaraan dan alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara ini turut disita penyidik. Anang menyebut, beberapa kendaraan yang disita, yakni satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, dua buldoser, dan tiga kendaraan operasional tambang merek Triton.

Selain itu, penyidik juga menyita empat kavling tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua kavling tanah kosong di Pontianak.

Tak berhenti di sana, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aseng di Kalimantan Barat dan Jakarta.

Salah satu penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Ayi Paryana selaku Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan berat total 8 kilogram.

“Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kg,” kata Anang.

Menurut Anang, rangkaian penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Kasus yang menjerat Sudianto alias Aseng merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Dalam perkara tersebut, Kejagung tidak hanya menyita Lamborghini Huracan, tetapi juga sejumlah kendaraan lain serta alat berat yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Penyidik masih terus menelusuri aliran aset milik tersangka guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Kejagung menegaskan seluruh harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana akan ditelusuri, disita, dan dijadikan bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *