Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna. (Foto: Dok. Instagram @Presidenrepublikindonesia)

Beranda / Ekonomi / Prabowo Ungkap 50% Harga CPO Menguap

Prabowo Ungkap 50% Harga CPO Menguap

PravadaNews – Selisih hampir dua kali lipat antara harga sawit kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) Indonesia dan pasar Eropa membuat Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan hilangnya separuh nilai ekspor komiditas tersebut.

Dalam temuannya, harga CPO dijual Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram. Namun, nilainya dapat mencapai Rp27.000 per kilogram ketika diperdagangkan di pasar Eropa.

“Jadi perusahaan dari Indonesia dia ekspor, begitu di sini dia jual Rp14.000, dalam perjalanan ke Eropa konon kabarnya berubah-ubah lagi kontraknya sehingga di sana Rp27.000,” ungkap Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, perubahan kontrak selama pengiriman membuat harga akhir lebih tinggi dibandingkan nilai yang dicatat saat sawit meninggalkan Indonesia. Akibatnya, Indonesia dinilai tidak menerima seluruh hasil akhir perdagangan tersebut.

“Jadi kita hilang 50 persen kekayaan kita. Satu kali perjalanan kita hilang 50 persen kekayaan kita,” kata Kepala Negara itu.

Prabowo kemudian mempertanyakan pihak yang menikmati selisih harga tersebut. Dirinya menegaskan, perubahan nilai transaksi selama pengiriman membuka ruang bagi berkurangnya penerimaan ekspor Indonesia.

Persoalan ini turut dikaitkan dengan underinvoicing, yakni pelaporan nilai transaksi lebih rendah daripada harga sebenarnya. Praktik tersebut dapat membuat nilai ekspor dan devisa yang dicatat lebih kecil dibandingkan pembayaran akhir.

Menanggapi hal itu, Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, persoalan harga sawit diangkat karena pemerintah ingin menghentikan kebocoran penerimaan negara.

“Karena Presiden ingin menutup kebocoran-kebocoran penerimaan negara,” tutur Trubus saat dihubungi PravadaNews, Selasa (21/7/2026).

Lebih lanjut, kebijakan ekspor sebelumnya lebih mengutamakan kelancaran pemasaran melalui pelaku usaha. Adapun perubahan harga dan kontrak selama pengiriman belum dapat ditelusuri secara terbuka.

Kondisi tersebut, kata Ekonom itu, membuka peluang pencatatan nilai ekspor lebih rendah daripada transaksi akhir. Selisihnya kemudian berpotensi dinikmati pihak lain dalam rantai perdagangan sawit.

“Presiden ingin membenahi tata kelola ekspor sawit secara transparan dan terbuka,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Trubus menjelaskan, pembentukan harga melibatkan eksportir di Indonesia serta perusahaan perdagangan di luar negeri. Karena itu, perubahan kontrak perlu ditelusuri hingga pembayaran diterima dari pembeli akhir.

Dalam hal ini, keterbukaan harga, kontrak, dan aliran pembayaran diperlukan untuk memastikan nilai ekspor yang dicatat Indonesia sesuai dengan transaksi di negara tujuan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *