Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Sebut PBJ Rawan Praktik Korupsi

KPK Sebut PBJ Rawan Praktik Korupsi

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu sektor yang paling rawan terhadap praktik korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terkait nilai pengadaan kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang disebut mencapai Rp1,8 triliun.

KPK menegaskan pentingnya seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta terhindar dari potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kerawanan dalam proses pengadaan barang dan jasa telah lama menjadi perhatian lembaga antirasuah karena berulang kali muncul dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani.

“Pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Budi menjelaskan, penilaian tersebut tidak hanya didasarkan pada penanganan kasus korupsi, tetapi juga hasil kajian, pemantauan, dan evaluasi yang selama ini dilakukan KPK terhadap tata kelola pengadaan di berbagai instansi pemerintah.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa menjadi satu dari delapan area fokus yang terus diawasi KPK, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal itu karena sektor tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penyimpangan.

“Artinya memang, sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk kemudian melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Budi menambahkan, potensi penyimpangan sebenarnya sudah dapat muncul sejak tahap awal perencanaan. Mulai dari penyusunan kebutuhan, penetapan spesifikasi, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), seluruh proses memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik mark-up maupun pengondisian pemenang proyek.

Budi mencontohkan, salah satu modus yang kerap ditemukan adalah pemecahan proyek agar nilai pengadaannya memenuhi syarat untuk dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

“Sehingga kita banyak mendapa misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan gitu kan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung,” ucap Budi.

Dalam mencegah terjadinya praktik korupsi, KPK mengingatkan seluruh pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat pengawas internal seperti inspektorat agar memperkuat pengawasan di setiap tahapan pengadaan. Pengawasan tersebut mencakup proses perencanaan, penyusunan HPS, pemilihan metode pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga pertanggungjawaban.

Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kualitas barang yang disediakan oleh rekanan agar sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.

“Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec gitu ya. Nah ini kan juga harus terus dimonitor gitu ya oleh user atau kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengaku tidak mengetahui terkait adanya pengadaan kipas angin yang disebut mencapai Rp 1,8 miliar. Ia mengklaim, pengadaan itu tidak berada di kementerian yang dipimpinnya.

“Kipas angin ini, ini saya tidak tahu, ini karena pengadaannya bukan di kami, Pak” ucap Ferry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *