Ilustrasi Kepala Daerah. (Foto: Dok. AI/PravadaNews)

Beranda / Politik / Berapa Gaji Kepala Daerah?

Berapa Gaji Kepala Daerah?

PravadaNews – Besaran penghasilan kepala daerah kembali menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat mempertanyakan berapa sebenarnya pendapatan yang diterima gubernur hingga bupati setiap bulan dan kenapa masih banyak yang merasa kurang dan melakukan korupsi.

Pasalnya, jabatan kepala daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran negara. Di sisi lain, biaya politik untuk memenangkan kontestasi Pilkada juga kerap disebut sangat tinggi.

Secara aturan, penghasilan kepala daerah tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pendapatan tersebut terdiri dari gaji tetap, tunjangan jabatan, serta Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Komponen gaji pokok kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Sementara tunjangan jabatan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Berdasarkan aturan tersebut, gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp3 juta per bulan. Ditambah tunjangan jabatan Rp5,4 juta, total gaji tetap gubernur mencapai Rp8,4 juta setiap bulan.

Sementara itu, bupati dan wali kota memperoleh gaji pokok Rp2,1 juta. Dengan tambahan tunjangan jabatan Rp3,78 juta, total penghasilan tetap mereka mencapai Rp5,88 juta per bulan.

Besaran tersebut belum termasuk tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta fasilitas kesehatan. Namun, angka itu dinilai relatif kecil dibandingkan dengan beban tugas kepala daerah.

Faktor yang membuat pendapatan kepala daerah menjadi lebih besar berasal dari Biaya Penunjang Operasional (BPO). Dana tersebut diberikan untuk mendukung kegiatan operasional kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Berbeda dengan gaji pokok yang nilainya sama di seluruh Indonesia, besaran BPO bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Perhitungannya didasarkan pada jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah.

Daerah dengan PAD besar memiliki ruang BPO yang lebih besar bagi kepala daerahnya. Dalam aturan, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar dapat memberikan BPO minimal Rp600 juta hingga maksimal 0,15 persen dari total PAD.

Melalui mekanisme tersebut, kepala daerah di wilayah dengan pendapatan besar dapat mengelola dana operasional hingga ratusan juta rupiah per bulan. Dana itu digunakan untuk kebutuhan koordinasi, kegiatan kedinasan, penanganan sosial, hingga pengamanan.

Selain menerima pendapatan dalam bentuk uang, kepala daerah juga memperoleh berbagai fasilitas negara. Fasilitas itu meliputi rumah jabatan, kendaraan dinas, biaya perjalanan tugas, hingga perlengkapan penunjang pekerjaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta pemerintah dan pihak terkait mengkaji kembali pendapatan halal kepala daerah setelah malihat maraknya kepala daerah yang terlibat korupsi. 

“Memang ini perlu kami sampaikan, minimnya pendapatan halal bagi kepala daerah. Karena gaji yang sebenarnya tidak terlalu besar, tunjangan yang juga tidak bisa dipakai untuk apa-apa selain apa yang harus masuk melalui kuitansi,” ujar Dede Yusuf. 

Selain itu, menurut Dede biaya pilkada juga perlu diperbaiki agar tidak terlalu tinggi. “Yang harus diperbaiki pertama adalah biaya pilkada itu tidak boleh tinggi sekali. Itu menyebabkan orang untuk maju pilkada itu benar-benar tidak mencari besar-besaran pembiayaan, tetapi justru besar-besaran gagasan,” kata Dede Yusuf.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *