Gedung Merah Putih KPK. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Geledah Rumah Pihak Swasta Kasus Proyek di Bengkulu

KPK Geledah Rumah Pihak Swasta Kasus Proyek di Bengkulu

PravadaNews – Malam di Kota Bengkulu diwarnai langkah lanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan suap proyek di Provinsi Bengkulu.

Tim antirasuah itu menggeledah rumah pihak swasta, Adi Sumarta (ADS) pada Minggu (13/9/2026) malam.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Langkah KPK itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Penggeledahan rumah Adi Sumarta menambah rangkaian upaya penyidik untuk mengurai dugaan praktik suap proyek di Bengkulu, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, ADS merupakan pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek.

Khususnya, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Minggu, 13 September 2026, malam, penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ADS selaku pihak swasta yang berlokasi di Kota Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (14/9).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE).

Selanjutnya, KPK akan melakukan ekstraksi terhadap barang bukti elektronik tersebut untuk kemudian ditelaah dan dianalisis oleh penyidik.

“Selanjutnya, penyidik akan mengekstraksi BBE dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis. Guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Di antaranya Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto.

Vinna Ledy telah dua kali diperiksa penyidik. KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Vinna yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut.

Namun, KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan penyidikan.

Pengembangan perkara tersebut berkaitan dengan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Fikri ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dengan total sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami konstruksi perkara.

Serta, mengungkap peran pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *