PravadaNews – Babak baru dalam penataan dasar hukum pemerintahan daerah kembali dimulai. Sebanyak 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pengesahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui landasan hukum bagi masing-masing kabupaten dan kota.
Pembaruan diperlukan karena sejumlah daerah masih menggunakan dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 maupun Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Dengan disahkannya 15 RUU tersebut, pemerintah dan DPR RI melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah agar memiliki pijakan konstitusional yang lebih sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia saat ini.
“Yang semula Undang-Undang Dasar RIS sementara tahun 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Yang dikembalikan dasar hukumnya ke undang-undang yang berlaku, undang-undang dasar yang berlaku yaitu UUD 1945,” ujar Tito dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Tito, pembaruan dilakukan dengan mengembalikan dasar hukum kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku saat ini.
Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi seluruh regulasi turunan, termasuk peraturan daerah.
Tito menjelaskan, penyusunan RUU juga mencakup penataan kewilayahan dan karakteristik daerah yang dinilai sudah tidak sesuai kondisi terkini.
Penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan diharapkan menjadi tolok ukur pembahasan RUU kabupaten dan kota selanjutnya.
Pencantuman karakteristik wilayah, menurut Tito, menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah.
Hal tersebut sekaligus menegaskan Indonesia sebagai negara plural, multikultural, multietnis, multiras, dan multilanskap dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tito menyebut proses penyusunan 15 RUU tersebut mengadopsi substansi 20 undang-undang provinsi dan 142 undang-undang kabupaten atau kota lainnya.
Seluruh regulasi tersebut telah dilaksanakan dalam periode 2022 hingga 2025 dan disetujui menjadi undang-undang.
“Proses lahirnya 15 RUU kabupaten/kota ini mengadopsi substansi 20 undang-undang provinsi dan 142 undang-undang kabupaten/kota lainnya. Yang telah dilaksanakan dalam rentang periode 2022 sampai dengan 2025 yang juga telah disetujui menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI terdahulu,” kata Tito.
Tito mengatakan, pembahasan 15 RUU berlangsung efektif dengan mengikuti seluruh tahapan, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat.
Perbedaan pandangan selama pembahasan dapat diselesaikan melalui pembahasan dan musyawarah hingga mencapai kesepakatan bersama.
Pemerintah meyakini 15 RUU kabupaten dan kota tersebut akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah, terutama terkait kepastian dasar hukum.
Tito menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama hingga 15 RUU tersebut disetujui dalam rapat paripurna.
Meskipun dalam proses pembahasan terdapat berbagai dinamika sebagai konsekuensi dari proses keterbukaan dan demokrasi yang juga memberi ruang perbedaan pandangan pendapat.
Perbedaan-perbedaan tersebut pada umumnya dapat diselesaikan dengan baik melalui pembahasan dan musyawarah sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui 15 rancangan undang-undang tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan disahkan menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR, Jakarta, diikuti ketukan palu persetujuan.
RUU yang disetujui itu adalah RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, RUU tentang Kabupaten Sintang, RUU tentang Kota Pontianak, RUU tentang Kabupaten Mempawah RUU tentang Kabupaten Sambas, RUU tentang Kabupaten Sanggau, dan RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.
Kemudian, RUU tentang Kabupaten Kapuas, RUU tentang Kabupaten Barito Utara, RUU tentang Kabupaten Barito Selatan, RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur, dan RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Berikutnya, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.















