PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata, Senin (5/10/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Susila Brata diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Susila memenuhi panggilan penyidik KPK dan masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: SB,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).
Selain Susila, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka yakni Benny Tan dan James Mondong yang berstatus sebagai wiraswasta.
Benny Tan diketahui merupakan pengusaha minuman beralkohol. Pada Senin pagi, Benny juga telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Budiman merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Benny memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Budiman sebagai terdakwa.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini dilakukan ketika KPK tengah memperluas pengusutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Salah satu Sprindik baru menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Gatot merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri.
Sementara itu, satu Sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka. KPK masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Pengembangan perkara juga berkaitan dengan fakta hukum yang muncul dalam persidangan sebelumnya. Jaksa KPK meyakini Pemilik Blueray Cargo (Group) John Field bersama anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Ketiganya disebut melakukan suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Suap tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) agar lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan.
Dalam persidangan itu, sejumlah nama lain juga muncul dan disebut diduga menerima uang. Namun, nama-nama tersebut disebut belum diproses hukum dalam perkara yang telah disidangkan.
Nama-nama yang disebut antara lain Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dalam fakta persidangan, dia disebut menerima uang sebesar Rp30 miliar.
Selain itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga disebut dalam persidangan. Djaka diduga menerima uang sebesar Rp21 miliar.
Selain itu, Andri yang merupakan salah satu terpidana dari pihak Blueray juga mengakui dalam persidangan bahwa telah melakukan penyerahan uang kepada seorang deputi dan direktur daru Badan Pengawas Obat dan Makanan serta empat pejabat Kementerian Perdagangan.















