Beranda / Hukum

Hukum

PravadaNews — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin diganti. Desakan itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung dinilai memfasilitasi konferensi pers kuasa hukum tersangka dengan sangat tidak lazim. Fickar menilai Kejaksaan Agung (Keja...

PravadaNews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tin...

PravadaNews – Tim penasihat hukum terdakwa Deflorio Arya Nizam menuding PT Indodax Nasional Indonesia telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem perusahaan. Kuasa hukum Nizam, Wa Ode Nur Zainab menilai, proses hukum yang berjalan justr...

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba yang kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penggeledaha...

PravadaNews – Keputusan Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, memicu perhatian publik. Sorotan itu juga datang dari lingkungan keluarganya sendiri. Putra Hotman Paris, Frank Alexander H...

PravadaNews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan status tersangka ter...

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup) dalam perkara suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan diteriman...

1...3233343536...85