Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan. (Foto: Istimewa)

Beranda / Ekonomi / Ini Jawaban Dirjen PDN Kemendag soal Peredaran Minyak Curah

Ini Jawaban Dirjen PDN Kemendag soal Peredaran Minyak Curah

PravadaNews – Setelah diluncurkan pada tahun 2022 sebagai penyeimbang harga minyak goreng di pasar, harga Minyakita belakang justru sudah menyamai harga minyak goreng komersil di lapangan.

Yang lebih ‘menyedihkan’ kemasan sederhana berlebel Minyakita yang digadang-gadang sebagai pengganti minyak curah sudah jauh dari tujuan utamanya sebagai penjaga standar kebersihan dan kemudahan distribusi logistik ke seluruh Indonesia.

Harga yang jauh dari HET membuat masyarakat lebih memilih menggunakan minyak curah ketimbang Minyakita. Pertanyaannya, apakah minyak curah yang beredar memiliki standar dan tingkat higienis sesuai aturan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui bahwa pemerintah saat ini tidak memiliki regulasi yang mengatur peredaran minyak curah di pasar tradisional.

“Saat ini, belum ada regulasi yang mengatur pelarangan minyak goreng curah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan kepada PravadaNews, Sabtu (18/7/2026).

Iqbal mengatakan, saat ini distribusi minyak goreng curah di pasar berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) dikisaran Rp.19.000 per liter.

“Harga rata-rata minyak goreng curah secara nasional yaitu sebesar Rp19.483/liter (data per 16 Juli 2026),” jelas Iqbal.

Kemendag lanjut Iqbal sejatinya terus mendorong penggunaan minyak goreng kemasan. Sebab, minyak goreng kemasan lebih higienis.

“Mengingat minyak goreng kemasan memiliki mutu dan kualitas yang baik serta sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku,” jelas Iqbal.

Disisi lain pengamat kebijakan publik, Fernando Emas menilai dinamika ekonomi yang terjadi di dalam negeri saat ini membuat masyarakat lebih memilih minyak dengan harga yang terjangkau.

Fakta di lapangan, harga minyak goreng curah lebih murah daripada Minyakita. “Sehingga membuat masyarakat lebih memilih minyak curah dibandingkan membeli minyak goreng kemasan karena harganya lebih mahal,” kata Fernando.

Fernando menilai, peredaran minyak curah tidak akan memengaruhi harga Minyakita, karena selama ini minyak curah memang ada di pasaran. Kendati begitu, keberadaan Minyakita di pasaran seharusnya tidak meniadakan minyak goreng curah di lapangan.

“Namun yang menjadi persoalan, kenapa pemerintah atau Kementerian Perdagangan tidak mampu menjaga harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)?” tanya Fernando.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *