Ilustrasi Royalti dan BK Tambang Ditunda. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Royalti dan BK Tambang Ditunda

Royalti dan BK Tambang Ditunda

PravadaNews – Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pertemuan dengan Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu (13/5/2026).

Hal itu dilakukan guna membahas kebijakan kenaikan tarif royalti dan bea keluar (BK) sektor pertambangan yang implementasinya diputuskan untuk ditunda sementara.

Penundaan tersebut dilakukan pemerintah sebagai langkah untuk membuka ruang dialog sekaligus mendengarkan masukan dan aspirasi dari para pelaku usaha pertambangan terkait dampak kebijakan terhadap iklim investasi dan keberlangsungan industri nasional.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, pemerintah masih melakukan pengkajian lebih lanjut agar kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pihak.

“Sepakat untuk penundaan yang kemarin royalti, untuk mendengarkan apalah aspirasi, masih di-exercise terlebih dahulu,” ujar Anggia.

Pemerintah memastikan penundaan kenaikan tarif royalti dan BK mineral dilakukan demi menjaga keseimbangan kepentingan negara dan pelaku usaha. Langkah tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak sekaligus membuka ruang pembahasan lebih lanjut bersama industri pertambangan.

“Sehingga ini nantinya akan positif bagi semua orang. Royalti dan juga bea keluar mineral itu yang sudah disepakati untuk ditunda,” tutur Anggia.

Adapun, saat ditanya apakah pertemuan tersebut juga membahas dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM), menyusul kurs dolar AS yang telah menembus Rp17.500. Anggia menyebut pembahasan tersebut belum dilakukan secara khusus.

“Belum, belum di-exercise sampai ke sana. Karena ini kan baru terjadikan ya, Rp17.500 lebih. Sementara untuk pembelian dan lain-lain itu kan jangka waktunya bertahap kan. Untuk long-term agreement dan partnership semua. Untuk bisnis-bisnisnya. Jadi belum terdampak langsung,” ujar Anggia.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *