PravadaNews – Peningkatan mutu garam belum menjadi pilihan menguntungkan ketika waktu pengeringan bertambah, tapi harga jual petambak tetap rendah.
Kondisi tersebut membuat petambak lebih mengandalkan jumlah panen untuk menjaga pendapatan selama musim kemarau yang terbatas.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda mengatakan, rendahnya harga melemahkan dorongan petambak menghasilkan garam berkualitas.
“Akibatnya, menjadi disinsentif untuk petambak garam memproduksi garam dengan kualitas terbaik. Mereka akan mementingkan siklus panen ketimbang kualitas,” kata Nailul kepada PravadaNews, Senin (3/8/2026) lalu.
Menurutnya, garam rakyat umumnya memiliki kadar natrium klorida (NaCl) sekitar 94%. Sementara itu, industri klor alkali atau chlor alkali plant (CAP) membutuhkan kadar mendekati 99%.
Kadar ini, lanjut Nailul, dapat ditingkatkan dengan memperpanjang pengeringan. Namun, proses tersebut mengurangi jumlah panen yang dapat diselesaikan petambak selama musim produksi.
“Garam dengan kualitas bagus sangat bisa dihasilkan jika dikeringkan lebih lama, namun berdampak pada siklus panen yang lebih lama juga,” jelas Ekonom itu.
Masalahnya, tambahan waktu belum menjamin kenaikan harga. Nailul menyebut, garam petambak masih ditemukan dijual di bawah Rp1.000 per kilogram.
Pemerintah juga belum menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk garam. Akibatnya, tambahan biaya dan waktu produksi belum memperoleh jaminan harga berdasarkan mutu.
Tekanan ini dapat dikurangi apabila petambak memiliki tempat penyimpanan. Di Desa Kedungkarang, Kabupaten Demak, petambak dapat menjual langsung atau menyimpan garam di Gedung Garam Nasional (GGN).
Pada April 2026, harga garam di wilayah itu mencapai Rp150.000 per kuintal atau sekitar Rp1.500 per kilogram. Harga diperkirakan meningkat menjadi Rp250.000 per kuintal menjelang November hingga Desember.
“Saat ini, harga garam di tingkat petani berkisar Rp150 ribu per kuintal,” kata Kepala Desa Kedungkarang Muhdi, dikutip dari laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Jumat (7/8).
Baginya, panen awal biasanya langsung dijual, sedangkan produksi berikutnya dapat disimpan hingga harga meningkat. Pilihan tersebut menunjukkan akses gudang membantu petambak menunda penjualan tanpa kehilangan seluruh pendapatan.
Adapun Rujukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan satu siklus panen berlangsung sekitar 10 hari. Tanpa selisih harga dan fasilitas penyimpanan, petambak akan tetap mengutamakan jumlah panen dibandingkan mutu.















