PravadaNews – Istana merespons dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, dugaan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan di KPK.
“Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK,” ujar Bambang Eko di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam proses hukumnya, Bambang mengatakan, pigaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK. Menurut dia, proses penyidikan nantinya akan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Nanti dari penyidikan kita akan tahu siapa yang akan ditetapkan tersangka. Kita tunggu saja dari KPK, ya,” kata Bambang.
Meskipun begitu, Bambang mengaku, hingga saat ini belum berkomunikasi dengan Nusron terkait perkara yang menyeret lingkungan Kementerian ATR/BPN itu. Dirinya beralasan masih disibukkan dengan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang perlu diselesaikan pemerintah.
“Saya belum, karena kita lagi sibuk banyak RUU yang perlu kita selesaikan. Jadi saya belum sempat komunikasi ke mana-mana,” jelas Bambang.
Begitupula dengan Presiden Prabowo Subianto. Bambang mengatakan, orang nomor satu di Indonesia itu juga menyerahkan penanganan persoalan hukum kepada aparat penegak hukum (APH).
Menurut dia, Presiden tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” ucap Bambang.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya empat orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah. Informasi tersebut diperoleh penyelidik berdasarkan keterangan sejumlah pihak serta barang bukti elektronik yang diamankan dalam OTT.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 19 orang. Namun, hingga proses perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein menjelaskan, KPK memiliki waktu terbatas dalam penanganan OTT, yakni 1×24 jam untuk memeriksa seluruh pihak yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
KPK menegaskan penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Namun, hingga saat ini, lembaga antirasuah itu masih mendalami keterangan para pihak dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” kata Taufik.















