Beranda / Ekonomi / Mengapa Garam Belum Jadi Barang Penting?

Mengapa Garam Belum Jadi Barang Penting?

PravadaNews – Garam hingga kini belum tercantum sebagai barang kebutuhan pokok maupun barang penting dalam regulasi pemerintah, meskipun komoditas tersebut dibutuhkan masyarakat dan menjadi bahan baku bagi berbagai sektor industri.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, pemerintah menetapkan sejumlah komoditas yang memiliki peran strategis terhadap masyarakat dan kegiatan ekonomi nasional. Daftar itu mencakup sejumlah bahan pangan serta barang strategis seperti pupuk, gas elpiji 3 kilogram, semen, dan barang lainnya.

Meski garam belum masuk kategori barang penting, pemerintah tetap mengatur sektor pergaraman melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Kebijakan ini menargetkan swasembada garam pada 2027 melalui peningkatan produksi, kualitas, hingga penguatan industri garam nasional.

Namun, pencapaian target tersebut masih menghadapi tantangan karena sebagian pasokan garam nasional masih berasal dari impor, terutama untuk memenuhi kebutuhan industri dengan standar kualitas tertentu. Australia menjadi salah satu negara pemasok utama garam impor Indonesia.

Hal itu juga terlihat pada data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menunjukkan produksi garam nasional pada 2025 mencapai sekitar 1,03 juta ton, sedangkan kebutuhan garam nasional berada di kisaran 4,9 juta ton. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan kemampuan memenuhi kebutuhan dalam negeri menjadi bagian dari upaya memperkuat kedaulatan nasional.

“Kelangsungan hidup suatu bangsa antara lain ditentukan oleh tiga hal. Pertama, mampukah bangsa itu menghasilkan pangannya untuk rakyat sendiri,” ujar Prabowo dalam sambutannya pada peluncuran Biodisel B50, Kamis (9/7/2026). 

Arah kebijakan ini kemudian diterapkan melalui program swasembada, termasuk sektor garam yang masih menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan nasional.

Di sisi lain, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai garam memiliki peran penting karena digunakan masyarakat sekaligus menjadi kebutuhan berbagai sektor industri.

“Garam ini menjadi komoditas yang sering dilupakan tapi sangat dibutuhkan. Konsumen membutuhkan garam, industri tertentu menjadikan garam sebagai bahan baku utama. Kurangnya pasokan garam tidak hanya berdampak ke konsumen rumah tangga tapi lebih parah ke industri,” ucap Nailul saat dihubungi, Sabtu (12/9).

Menurutnya, kebutuhan tersebut menunjukkan garam memiliki peran strategis meskipun belum tercantum sebagai barang penting dalam regulasi pemerintah.

Akan tetapi, Nailul menjelaskan posisi garam masih menghadapi kendala karena produksi dalam negeri belum sepenuhnya memenuhi standar kebutuhan industri.

“Kita memang diberikan anugerah panjang garis pantai salah satu yang terpanjang. Namun tidak berarti juga bisa dimanfaatkan untuk pembuatan garam dari air laut,” tutur Nailul.

Nailul mengungkapkan, garam hasil produksi petambak umumnya memiliki kadar NaCl sekitar 94%, sedangkan kebutuhan industri CAP membutuhkan kadar NaCl sekitar 99%. Peningkatan kualitas itu dapat dilakukan, tapi membutuhkan waktu pengeringan lebih lama karena sebagian besar petambak masih mengandalkan matahari sebagai sumber panas utama

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *