PravadaNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Selain korporasi, penyidik juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026). Anang menyebut perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel.
“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang.
Tiga tersangka individu yang telah disebutkan Kejagung yakni BS, NRH, dan MHI. Sementara satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
BS merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. NRH tercatat sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.
Adapun MHI merupakan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. Identitas satu tersangka lainnya belum disampaikan karena yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar Anang.
Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang telah hadir. BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya ditahan selama 20 hari sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Anang kemudian menjelaskan konstruksi perkara yang terjadi pada periode 2017 hingga 2019. Saat itu, PT CNI yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).
Dalam proses uji kadar nikel, PT CNI diduga meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan ekspor nikel.
“Dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya,” kata Anang.
Setelah dokumen uji kadar nikel diterbitkan, PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Namun, menurut Kejagung, PT CNI saat itu belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
RKAB merupakan salah satu syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Dalam perkara ini, BS diduga bersama MT yang saat itu menjabat Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 memenuhi permintaan PT CNI tersebut.
Kejagung juga menyebut PT CNI meminta MHI dan NRH tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Akibatnya, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi tersebut disebut terbit secara tidak sah.
Dokumen yang diduga tidak sah itu kemudian digunakan PT CNI sebagai salah satu dokumen persyaratan persetujuan ekspor. Kejagung menduga proses pengurusan dokumen tersebut melibatkan sejumlah penyelenggara negara.
“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” ujar Anang.
Kejagung menyebut rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp401,65 miliar.
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar lebih,” ungkap Anang.















